Apa Itu E-Voting?
E-voting merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit. seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, penerapan E-Voting terbilang cukup murah karna dapat menghemat biaya, serta mengurangi resiko kerusakan surat suara atau pencoretan surat suara.
Cara Menerapkan E-Voting
- Pemilih dapat verifikasi dengan e-KTP atau sidik jari untuk memastikan kesesuaian data dengan pemilih.
- Setelah data sesuai,otomatis sistem E-Voting menyatakan status hadir jika nama tersebut ada dalam DPT atau sistem menolak jika pemilih tidak ada dalam DPT. Sistem E-Voting juga befungsi sebagai catatan absensi atau kehadiran pemilih atau form C7 dipemilu.
- Jika pemilih tidak ada dalam DPT, maka pemilih dapat memverifikasi ulang datanya pada panita pemilihan dengan menunjukan syarat-syaratnya seperti. E-KTP,Kartu Keluarga, Dll.
- Jika lolos maka E-Voting akan menampilkan surat suara elektronik pada layar sentuh.
- Pemilih bisa memilih dengan cara menyentuh gambar atau nomer salah satu calon. Sistem akan memberi notifikasi 'Ya' atau 'Tidak' atas pilihan yang dimaksud. Jika sudah yakin, pemilih harus menekan 'Ya'. Pada tahap ini, pemilih bisa menyentuh pilihan 'Tidak' jika ingin mengubah pilihan.
- Setelah menentukan pilihan, mesin E-Voting akan mencetak struk audit yang hanya menampilkan bahwa pemilih sudah memilih sesuai apa yang diinginkan.
- Kertas struk kemudian dimasukkan ke kotak audit. Fungsinya sebagai data pembanding jika terdapat sengketa jumlah pemilih yang memberikan suara.